Penegak Hukum di Minta Tindaki Puluhan Usaha Penyedia Internet di Tolitoli yang di Duga Ilegal
- By REDAKSI --
- Monday, 12 Aug, 2024
TOLITOLI, Sararamedia.id - Usaha penyedia internet atau Internet Service Provider (ISP) yang di duga Ilegal sudah menjamur di Tolitoli, bahkan usaha internet yang diduga tanpa memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di perkirakan sekitar 50 usaha penyedia.
Menurut sumber resmi yang namanya minta di rahasiakan kepada media ini, Senin malam, (12/8/2024) menjelaskan, puluhan usaha penyedia internet yang di sinyalir tanpa mengantongi izin dan tersebar di wilayah Tolitoli semakin marak, hal ini berpotensi merugikan konsumen akibat layanan yang tidak terstandardisasi dalam hal keamanan dan kualitasnya dan lebih parahnya lagi, merugikan negara dengan hilangnya potensi pendapatan melalui pajak.
``Usaha internet yang di duga Ilegal sudah menjamur di Tolitoli dan sudah merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan melalui pajak,`` kata sumber.
Selain sudah merugikan negara dari potensi pajak, kata sumber pemilik usaha internet Ilegal tersebut tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) salah satu pendapatan negara, sehingga mereka setiap mendapat pelanggan untuk memasang internet mematok harga di bawah standar.
``Selain tidak bayar pajak, mereka juga tidak membayar PNBP, jadi seenaknya mereka memasang tarif kepada pelanggan``. ungkapnya.
Dengan maraknya penyedia layanan internet yang di duga Ilegal, lanjut sumber, seharusnya menjadi perhatian pihak-pihak terkait termasuk penegak hukum, karena berdasarkan Undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan ijin dari Kementerian Kominfo, ketika mengajukan ijin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak, selain itu badan usaha yang mengantongi ijin penyelenggara telekomunikasi harus membayar PNBP, berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP) dan Universal Service (USO).
Selain mengatur tentang perijinan penyelenggara telekomunikasi untuk penyedia jasa internet, dalam UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi juga telah di atur ketentuan pidana pada pasal 47-49 kepada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar peraturan tersebut merupakan tindak pidana dan perbuatan kejahatan. (RM)