Tersangka Korupsi Pejabat Bawaslu Sulteng Digiring ke Lapas Perempuan Maku

PALU, Sararamedia.net - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng inisial SL, tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.

Penahanan terhadap SL dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan SL sebagai tersangka. Ia lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi, Kamis siang, (6/6/2024) waktu setempat.

Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan  terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis 6-25 Juni 2024. 

Tersangka, sebut Sofian, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

``Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp. 903.629.818``. pungkasnya. (***)


Comment As:

Comment (0)