Kajati Sulteng Pimpin Permohonan Penghentian Tuntutan Restoratif

PALU, Sararamedia.net - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), Bambang Hariyanto didampingi Wakajati, Pipuk Firman Priyadi, memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui Kejaksaan negeri (Kejari) Donggala dan cabang Kejari Morowali di Kolonodale berlangsung di Ruang Vidcon Lantai 3, Kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng, Rabu pagi, (15/5/2024) waktu setempat.

Ekspose dilakukan secara virtual dengan direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada Jampidum Kejagung RI, sementara di ruang vidcon Kejati Sulteng turut hadir Aspidum Kejati Sulteng, Fitrah,   beserta para Kasi dan Staff pada Pidum Kejati Sulteng. 

Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan restorative justice dari Kejari Donggala tersangka atas nama Dede Jufri Alias Jupu melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ dan tersangka atas nama Abdul Thalib Hasan alias Thalib melanggar pasal 362 KUHP. 

Sedangkan kasus perkara dari cabang Kejari Morowali di Kolonodale yaitu tersangka atas nama Moh. Sakti alias Tio melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. 

Adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Jampidum  nomor 01/E/EJP/02/2022a.
Selanjutnya Tim JPU mengajukan permohonan tersebut kepada Jampidum. (***)


Comment As:

Comment (0)