Komisaris PT. PSB Sayangkan Perlakuan Debt Collector Tak Sesuai SOP

PALU, Sararamedia.net - Komisaris PT. Perisai Saudara Bersama (PSB) Rina, merasa kecewa dengan perlakuan beberapa  Debt Collector (DC) di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

PT. PSB yang beralamat di Jalan Sandjo, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang bergerak di bidang jasa penyelesaian sengketa kredit tersebut belum lama ini diperlakukan tak baik oleh Debt Collector yang diketuai oleh Inisial V.

Kasus tersebut bermula pada Selasa 7 Mei 2024 dimana, salah satu DC memberitahukan ke pihak PT. PSB bahwa ada unit terpantau dan akhirnya dikeluarkan SK dan unit dapat di kuasai DC. Setelah itu, pihak PT. PSB berharap secepatnya unit di masukkan ke JBA, tapi ternyata salah satu DC bertahan dengan BT Rp.30 juta dan deal BT langsung ke kantor pusat dan ke kantor cabang bukan melalui PT. PSB dan akhirnya sepakat biaya di angka Rp.20 juta bersih masuk ke team lapangan. 

Dari kesepakatan tersebut, seharusnya 1x24 jam unit setelah ditarik sudah dibawa ke JBA.

``Namun, berjalannya waktu lewat dari 1x24 unit belum juga masuk ke JBA dan mereka tetap meminta di up BT menjadi  Rp.30 juta dan mereka menahan unit dan ada bahasa klu tidak di up bt biar saja unit kami pakai,`` kata Rina. 

Merasa tak terima dengan perlakukan DC tersebut, Komisaris PT. PSB langsung mengaduh ke pihak kepolisian pada Rabu 8 Mei 2024 untuk meminta etikat baik dalam hal mediasi dengan DC, akhirnya petugas kepolisian bergerak.

Seiring berjalannya waktu, kata Rina, pihak kepolisian mendapatkan tim yang arah ke JBA, tapi karena PT. PSB sudah mengadu ke kepolisian akhirnya tim di arahkan ke kantor polisi untuk di mediasi.

``Kita berharap saat itu DC yang menahan unit tersebut dapat hadir saat di kepolisian, tapi ternyata DC tersebut tidak hadir dan hanya di wakili ketua timnya. Tapi, kami dari PT. PSB mau harus hadir DC yang menahan unit agar selesai malam itu juga, tapi yang bersangkutan tidak hadir sampai bubar,`` jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak PT. PSB belum memberikan BT tim karena yang bersangkutan tidak ada untuk klarifikasi dan malah DC tersebut mengirim pesan dengan ungkapan kotor/kasar dan juga ternyata  muncul postingan di group PEOJF INDONESIA yang mencemarkan nama baik perusahaan. 

``Jika ada pepatah mengatakan bahwa< Nama>

Ia juga menuturkan bahwa setelah hasil pertemuan mediasi pada Jumat 10 Mei 2024 kemarin, PT. PSB bisa memaafkan tim yang sudah melontarkan kata-kata yang tidak senonoh kepada owner PT. PSB.

``Sangat di sayangkan mereka tak mengenal akun facebook atas nama "Andi Inst" yang memposting dan memprovokasi dalam permasalahan ini yang notabene akun dan oknum tersebut bukan merupakan tim eksekusi objek jaminan yang jadi permasalahan dalam hal ini,`` bebernya.

``Akan tetapi, PT. PSB akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari dan memproses hukum terhadap oknum yang menggunakan akun "Andi inst" tersebut,`` ujarnya.

Perlu ditegaskan, PT. PSB senantiasa membackup penuh tim yang terkait permasalahan hukum apabila melakukan pekerjaan sesuai SOP yang berlaku dan PT. PSB pun tidak segan-segan untuk memperkarakan team yang bertindak diluar SOP, terlebih dapat merugikan nama baik perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Julianer Aditia Warman.,SH selaku Kuasa Hukum PT. PSB mengapresiasi sikap yang merupakan upaya klarifikasi dari pihak Debt Collektor atas postingannya pada group PEOJF INDONESIA. 

``Olehnya, atas hal tersebut kami berharap kedepannya pihak Debt Collector tidak melakukan tindakan yang sama atau tindakan yang dapat merugikan PT. PSB. Lagian mengingat tindakan tersebut tentunya akan sangat merugikan PT. PSB, dikarenakan berpotensi membuat pihak perusahaan leasing memutuskan kerja samanya dengan PT.PSB``. pungkasnya. (Yon)


Comment As:

Comment (0)