Polemik PT. Hengjaya Mineralindo VS Warga, Pj Bupati Morowali Bentuk Tim Khusus Lakukan Audit

Foto : Pj. Bupati Morowali, Ir. H. Rachmansyah Ismail, M. Agr. (Dok/Ist)

MOROWALI, Sararamedia.net - Persoalan konflik antara PT. Hengjaya Mineralindo di Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dengan masyarakat Desa Tandaoleo dan Lafeu sejatinya telah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan. Hal ini bermula pada saat masyarakat setempat menuntut perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Sumber Daya Alam (SDA) yakni mineral (nikel) itu, mengganti untung alias tali asih tanam tumbuh yang rusak karena lahan mereka masuk konsesi PT. Hengjaya Mineralindo.

Alih-alih menyahuti tuntutan masyarakat, PT. Hengjaya hingga detik ini terkesan mengabaikan hal tersebut. Akibatnya, masyarakat di dua desa itu melakukan aksi demo kepada pihak perusahaan.

Menyikapi tuntutan masyarakat di dua desa, Pj. Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, mengambil jalan tengah melalui mediasi dengan maksud agar pihak perusahaan mau membayar tali asih sesuai tuntutan mereka.

``Saya sebagai Pj Bupati Morowali hadir mewakili negara untuk memediasi persoalan antara masyarakat saya dengan pihak perusahaan. Jadi keliru itu, kalau sekelompok masyarakat dari dua desa itu mau mendemo Pemda Morowali dalam hal ini Pj Bupati,`` kata Pj. Bupati Rachmansyah, dikutip DeadliNews.co, Minggu malam, (18/2/2024) waktu setempat.

Karena sesungguhnya, lanjut Pj. Bupati, persoalan tersebut sesungguhnya bukan soal hutang pemda, tapi persoalan tali asih dan itu merupakan tanggung jawab pihak perusahaan dalam hal ini PT. Hengjaya.

Disamping itu, lanjutnya, sebagian masyarakat sudah diberikan haknya oleh pihak perusahaan melalui mediasi yang dilakukan oleh Mantan Bupati Morowali, Taslim.

``Hanya saja, mungkin masih ada satu dua orang atau lebih yang belum menerima itu. Sehingga sebagian masyarakat menuntut lagi. Keliru itu kelompok masyarakat bersama kuasa hukumnya, kalau pemda atau kepala daerahnya yang mereka mau demo,`` bebernya.

Sebab, kata dia, hal itu bukan soal hutang atau tanggungjawab Pemda atau Bupati Morowali. Tapi, murni urusan perusahaan dengan masyarakat di dua desa itu. Apalagi sebagian masyarakat sudah diberikan haknya oleh PT. Hengjaya.

``Sekali lagi kami hanya sebagai mediator atau penengah dalam konflik antara masyarakat dengan pihak PT. Hengjaya. Kalau masyarakat datang ke Bupati minta agar pihak perusahaan menunaikan kewajibannya, kami selalu berusaha mendesak pihak perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan yang ada,`` tegas mantan pejabat lingkup Pemkab Morowali ini.

Rachmansyah menegaskan, kalaupun  masyarakat yang ada di dua desa ingin melakukan demo ke pihak perusahaan, hal itu tak jadi masalah bagi dirinya.

``Silahkan saja kalau mau demo, itu hak-hak warga negara. Kalau perlu tutup itu perusahaan, karena tidak mau menunaikan kewajibannya``. tekannya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Morowali telah membentuk tim khusus turun langsung ke lapangan guna melakukan audit atau pengecekan tanah-tanah berupa tanaman warga yang belum dibayarkan.

``Saya berharap kepada kedua bela pihak kiranya menemui titik terang``. harapnya.

Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo sendiri merupakan salah satu perusahaan swasta murni yang bergerak di bidang pertambangan SDA berupa Nikel dengan wilayah konsesi izin usaha pertambangan operasi produksi nomor 540.3/SK.001/DESDM/VI/2021 dengan target produksi sebesar 30.000 WMT/bulan pada lahan seluas 1.000 hektare.

Revenue PT. Hengjaya Mineralindo sendiri pada tahun 2020 dari pertambangan nikel sebesar USD 260,3 juta, dengan rata-rata biaya produksi tahun 2020 sebesar USD7.340/tonne dan produksi tahun 2020 sebesar 145.926,7 Ton. (***)


Comment As:

Comment (0)