Soal Penertiban Izin Tambang di Banggai, JATAM Sulteng Menilai Perlu Ditinjau Kembali Oleh Pemerintah
- By REDAKSI --
- Sunday, 04 Feb, 2024
Foto : Istimewa
BANGGAI, Sararamedia.net - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), menyebut wilayah Kabupaten Banggai berpotensi menyusul Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut) dalam dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.
Taufik selaku Direktur Jatam Sulteng, Minggu malam, (4/2/2024) mengatakan bahwa, berdasarkan data mereka terdapat sekitar 20 perusahaan tambang nikel dan beberapa kegiatan pertambangan batuan mendapatkan izin di Kabupaten Banggai. Menurutnya, penerbitan izin kawasan di Kabupaten Banggai ini berpotensi menimbulkan masalah baru, lokasi tempat diterbitkannya izin tambang khususnya nikel diduga tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat.
Sehingga, penerbitan izin tambang yang berpotensi memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan. Sebab, lahan masyarakat yang dikelola sebagian wilayah perkebunan, persawahan berpotensi akan terkena dampak dari rencana kegiatan penambangan yang akan dilakukan.
Selain itu, dampak kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Banggai bisa di lihat salah satu contohnya di wilayah Kecamatan Bunta, Desa Pongian.
``Kegiataan pertambangan nikel yang ada di wilayah hulu sungai pongian, diduga telah berdampak pada sungai pongian. Praktik buruk penambangan nikel ini, menambah catatan merah pada pengelolaan sumber daya alam di Tanah Air (Indonesia) yang tidak memberikan jaminan berkelanjutan hingga menyebabkan kualitas lingkungan hidup buruk``. tegasnya.
Wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, kata dia, perlu menjadi contoh bagaimana dampak proses kegiatan pertambangan hari ini berlangsung, justru berdampak pada masyarakat sekitar yang berhadap-hadapan dengan kegiatan proses penambangan. maka dari itu, pihak Jatam Sulteng mengingatkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, untuk melakukan peninjauan kembali izin-izin pertambangan dan kegiatan pertambangan yang ada di Kabupaten Banggai, agar potensi dampak yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan tidak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Banggai dan hal yang terpenting adalah meninjau kembali izin-izin tambang yang telah diterbitkan di Kabupaten Banggai, yang hanya berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat. (Jtm)