Aktivis Agraria Sulteng, Eva Bande Soroti HGU Perkebunan Kelapa di Tobelombang Banggai
- By REDAKSI --
- Tuesday, 23 Jan, 2024
Foto : Aktivis Agraria Sulawesi Tengah, Eva Bande sekaligus Calon Senator DPD RI Dapil Sulteng. (Dok/Ist)
BANGGAI, Sararamedia.net - Aktivis Agraria Sulawesi Tengah, Eva Bande, menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa 600 Hektar di Desa Tobelombang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai yang kini dalam pengelolaan PT. Tobelombang.
Yang menjadi sorotan pertama, HGU tersebut telah habis masanya semenjak tahun 2018. Namun anehnya perusahaan masih tetap beroperasi. Harusnya ini menjadi tugas Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menindaklanjuti serta mengevaluasi perusahaan tersebut.
``Hampir sekitar 7 tahun HGU perusahaan ini telah habis. Hal ini harus disikapi, kalaupun secara de facto telah dikuasai masyarakat, ya..dilepas saja untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat,`` tegas Eva Bande, yang dikenal pejuang masyarakat kalangan bawah ini, Senin, (22/1/2024) waktu setempat.
Kata perempuan yang pernah di anugerahi sebagai Tokoh Agraria Nasional oleh Partai Buruh itu, status HGU lahan tersebut habis, maka harus dikembalikan kepada Negara dan untuk mengelolanya harus BPN dan Pemerintah serta dimasukkan dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sorotan kedua yaitu, terkait adanya dugaan jual beli lahan HGU oleh Perusahaan ke pemerintah desa setempat. Menurut Eva Bande, HGU merupakan lahan yang diberikan izin oleh pemerintah untuk pinjam pakai dan bukan milik perusahaan dan hal itu bagian dari peraturan perundang-undangan yang wajib dilakukan perusahaan yang mendapatkan HGU itu untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
``Kalau memang terbukti lahan HGU diperjualbelikan harus dilaporkan,`` tegas Aktivis yang pernah diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo itu.
Apalagi, kata dia, adanya janji manis perusahaan kepada kelompok masyarakat. Bahwa ketika masyarakat yang berjumlah 86 orang membersihkan lahan HGU yang sudah ditutupi semak belukar, maka akan diberikan kompensasi perbidang 15×25 meter dan itu berjalan selama 2 tahun 2 bulan.
``Saat ini masyarakat meminta kesepakatan itu harus segera direalisasikan perusahaan,`` akuinya.
Karna desakan 86 orang tersebut, perusahaan telah memberikan hibah lahan HGU per bidang 15x25 meter. Dari 86 orang itu, 46 orang telah terbit SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dan sisanya 40, masih berupa hibah. Anehnya, lahan HGU yang bersifat tanah Negara itu diberikan perusahaan dalam bentuk hibah.
Hingga berita ini tayang, media ini berupaya mengkonfirmasi dengan mendatangi pihak perusahaan dalam hal ini Direktur PT. Tobelombang, Wani Tumeleng. (Gus/Kar)