Kabag Hukum : Somasi Kadus II Mpanau Non Aktif kepada Bupati Sigi, Error' In Persona alias Tak Tepat Sasaran

Foto : Kabag Hukum Setdakab Sigi, Rusdin, SH. (Dok/Facebook)

SIGI, Sararamedia.net - Buntut surat somasi yang dilayangkan Kadus II Desa Mpanau Non Aktif, Nirwansyah, kepada Bupati Mohamad Irwan, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sigi buka suara.

Dikutip dalam laman TribunPalu.com, Bupati Mohamad Irwan melalui Kabag Hukum Setdakab Sigi, Rusdin, mengatakan somasi tersebut sama sekali tidak tepat sasaran atau error in persona.

``Jadi somasi tersebut bisa saya katakan error in persona jika ditujukan kepada Bapak Bupati Sigi,`` kata Rusdin kepada Wartawan di Sigi, Rabu sore, (3/1/2024).

Dikatakan Rusdin, somasi tersebut seharusnya ditujukan kepada yang memberhentikan dari jabatan Kadus II tersebut, yakni Kepala Desa Mpanau, Sarif.

``Harusnya somasi dilayangkan ke kepala desa, karena dia yang memberhentikan Nirwansyah sebagai Kadus II Desa Mpanau,`` tegas Rusdin selaku Kabag Hukum.

Diketahui Error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan terhadap seseorang.

Selanjutnya dalam peradilan, istilah error in persona berarti sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat.

Sebelumnya Kadus II Desa Mpanau Non Aktif, Nirwansyah melalui Kantor Hukum Imansyah melayangkan somasi kepada kepala daerah diwilayah itu dalam hal ini Bupati Mohamad Irwan.

Somasi yang dilayangkan terkait Pemerintah Kabupaten Sigi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan pemberhentian sementara kepala Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru. Sementara Nirwansyah sendiri belum dikembalikan jabatannya sebagai Kadus II didesa tersebut. (***)


Comment As:

Comment (0)