Buntut Pengaktifan Kembali Kepala Desa, Bupati Sigi Disomasi Kadus II Non Aktif Desa Mpanau

Foto : Bupati Sigi, Mohamad Irwan, S.Sos.,M.Si. (Dok/Ist)

SIGI, Sararamedia.net - Kepala dusun (Kadus) II Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Non Aktif Nirwansyah, layangkan surat somasi kepada Pemerintah daerah (Pemda) diwilayah itu, Rabu, 3 Januari 2024.

Dalam rilis yang diteruskan ke media ini, Rabu sore, (3/1/2024), Somasi itu dilayangkan melalui Kantor Hukum Imansyah yang bermukim di BTN Bumi Anggur Blok A1 Nomor 15 Kota Palu bernomor 001/I/2024.

Imansyah selaku Penasehat Hukum Nirwansyah mengatakan, somasi itu ditujukan kepada Bupati Sigi, Mohamad Irwan, yang diketahui telah mencabut keputusan terkait pemberhentian sementara Kades Mpanau, Sarif.

``Hari ini, pihak kami melayangkan somasi 1 kepada Bupatu Sigi terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Mpanau,`` kata Imansyah dikutip dalam laman, TribunPalu.com.

Dalam Somasi itu, menyebutkan bahwa pada tanggal 17 Juni 2022, Nirwansyah diberhentikan oleh Kepala Desa Mpanau, Sarif, dalam jabatannya sebagai Kepala Dusun II Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru.

Berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus tanggal 3 November 2022 lalu, Kepala Desa Mpanau, Sarif dalam memberhentikan Nirwansyah selaku Kadus II, dinilai tak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya tanggal 17 Januari 2023, Camat Sigi Biromaru, Mohamad Zain, untuk menindaklanjuti LHP Inspektorat Kabupaten Sigi, pernah mengirim surat kepada Kepala Desa Mpanau, Sarif, namun yang bersangkutan tak mengindahkan surat Camat tersebut.

Berlanjut pada Tanggal 21 Agustus 2023, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengiriman kembali surat teguran kepada Kades Mpanau, Sarif, untuk mengembalikan Nirwansyah dalam jabatan Kadus II, lagi-lagi Kades Mpanau tidak mengindahkan surat teguran dari Pemkab Sigi tersebut.

``Tanggal 7 September 2023 lalu, Kepala Desa Mpanau, Sarif, diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Bupati Sigi,`` ujar Imansyah.

Selama diberhentikan sementara, kata Imansyah, Pemerintah Kecamatan melakukan sebanyak 3 kali mediasi antara Kades Mpanau, Sarif dan Kadus II Non Aktif, Nirwansyah.

``Dalam mediasi itu, sebagaimana laporan Camat ke Bupati bahwa tak ada titik temu antara Kades Mpanau dan Kadus II Non Aktif, Nirwansyah,`` sebutnya.

``Kami heran karena tanggal 14 Desember 2023 Bupati Sigi mencabut keputusan soal pemberhentian sementara Kades Mpanau, Sarif, karena sampai saat ini Kades yang bersangkutan belum mengembalikan klien kami Nirwansyah dalam jabatannya sebagai Kepala Dusun II,`` anehnya.

Sehingga, pihaknya meminta kepada Bupati Sigi, Mohamad Irwan, untuk mengkaji kembali pencabutan pemberhentian sementara Kades Mpanau tersebut.

``Atas nama klien kami Nirwansyah mengirimkan somasi kepada Bupati Sigi agar mengkaji kembali tentang SK Pencabutan Pemberhentian Sementara Kades Mpanau, Sarif, karena menurut kami pencabutan surat pemberhentian sementara itu tak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,`` kesalnya.

Diketahui surat somasi ditujukan ke Bupati Sigi dengan tembusan antara lain, Wakil Bupati Sigi, Inspektorat Kabupaten Sigi, Kadis PMD Sigi dan Kabag Hukum Setda Sigi. 

Diketahui Sarif selaku Kades Mpanau baru menerima surat keputusan Pencabutan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau sejak tanggal 2 Januari 2024. 

Hingga berita ini tayang, media ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak Pemda dalam hal ini Bagian Hukum Setdakab Sigi. (***)


Comment As:

Comment (0)