Rutgers Indonesia Bagi Ilmu Soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual

PALU, Sararamedia.net - Rutgers Indonesia, organisasi nirlaba yang bekerja pada isu Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS), termasuk pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 25 November- 10 Desember, Rutgers Indonesia menyelenggarakan talk-show dan dialog dalam sosialisasi pemajuan implementasi undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berlangsung di Palu, Sulawesi Tengah.

Acara dibuka oleh Riki Ramdani, selaku Program Officer Generation G Indonesia, yang menyampaikan Program Gen G mendorong terciptanya masyarakat yang adil gender dan bebas dari kekerasan bersama dan untuk orang muda, dengan melakukan kampanye dan penyadaran, penguatan kapasitas orang muda, advokasi kebijakan di tingkat nasional, serta penguatan organisasi masyarakat sipil dalam koalisi Generation G Indonesia maupun dalam jaringan yang lebih luas.

Sementara Kepala Seksi Tindak Lanjut Kasus Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Sulawesi Tengah, Zulfikar Usman, mengatakan UPTD PPA berupaya dalam memenuhi hak-hak korban seperti yang telah diatur pada UU TPKS dengan memperkuat jaringan dan bersinergi dengan pihak lain pada proses penanganan kasus dan pendampingan korban kekerasan seksual.

``Berdasarkan pengaduan yang diterima UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 92 kasus (31 diantaranya kasus kekerasan seksual) di tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 sebanyak 90 kasus (27 diantaranya kasus kekerasan seksual),`` kata Zulfikar.

Ia menambahkan, UU TPKS memperkuat kerja UPTD PPA dalam menyediakan akses layanan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. 

``Harapannya, UPTD PPA dapat dibentuk di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, sehingga menjadi jalur hadirnya pemerintah dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual,`` ungkap dia.

Disatu sisi, Nining Rahayu selaku pihak Direktur LBH APIK Sulawesi Tengah, menyampaikan Sebagai mitra pelaksana UPTD PPA, upaya yang dilakukan LBH APIK Sulawesi Tengah yang merupakan lembaga layanan hukum bagi korban kekerasan seksual yaitu melakukan pemetaan aktor kunci di tingkat desa, memberikan pelatihan dan pembentukan posko paralegal, sosialisasi dan penyuluhan hukum, serta kampanye pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) dengan melibatkan multi stakeholder.

Selain itu, pihak Celebes Bergerak, Novilyana Onora mengatakan, Celebes Bergerak berkomitmen dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dengan menyediakan hotline pengaduan kasus, kampanye pencegahan KBGS, dan peningkatan kapasitas orang muda dalam penanganan kasus dan pendampingan korban.

Diskusi yang membahas mengenai sosialisasi pemajuan implementasi UU TPKS ini, antara lain mendiskusikan penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual, bagaimana UU TPKS menguatkan UPTD PPA Sulawesi Tengah, serta tantangan yang kerap dihadapi dalam implementasinya. Selain itu, peran orang muda dan perempuan dalam mendukung pencegahan dan penangan kekerasan seksual. 

Acara ini juga mendorong dialog terbuka antara remaja, orang muda, organisasi masyarakat sipil dan para pemangku kebijakan.

Berdasarkan data Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), angka kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan pada tahun 2022 meningkat menjadi 4.371 dari 4.322 dari tahun sebelumnya, dimana Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 17 kasus setiap harinya. Dari total pengaduan, 61% atau 2.098 kasus terjadi di ranah personal, 1.276 diantaranya terjadi di ranah publik, dan 68 kasus terjadi di ranah negara.

Peningkatan angka pengaduan kasus kekerasan kepada Komnas Perempuan dimungkinkan dengan hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus, dan, PMA No 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Lembaga Pendidikan di bawah Kementrian Agama. 

Adanya perangkat hukum tersebut memberikan kekuatan dan keyakinan pada masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau yang terjadi di sekitarnya.

Rutgers Indonesia, dengan dukungan inisiatif Generation-Gender (Gen-G), terus berkomitmen pada misinya untuk mempromosikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual, dalam upaya menciptakan masa depan di mana setiap anak dapat tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut.

Tentang Rutgers Indonesia ✓

Rutgers Indonesia adalah organisasi nirlaba yang didedikasikan untuk mempromosikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dan pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Dengan fokus pada pendidikan, advokasi, dan pelibatan masyarakat, Rutgers Indonesia berupaya untuk menciptakan masyarakat yang menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak semua individu. (***)


Comment As:

Comment (0)