Penyaluran BLT Desa Marana Terhambat, Pemda Diminta Fasilitasi Proses Serah Terima Aset
- By REDAKSI --
- Tuesday, 24 Oct, 2023
DONGGALA, Sararamedia.net -Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III Desa Maranaz Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, saat ini terhambat disebabkan lambatnya serah terima aset desa yang dilakukan oleh Pj. Kades, Serlin S Lasadji kepada Kades Defenitif Lutfin.
Ketua Forum Marana Bersatu (For-Mat), Ahmad Muhsin mengatakan, Kepala Desa Marana, Lutfin, belum bisa melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Marana jika serah terima aset desa blum dilaksanakan.
Ahmad meminta, Pemerintah Kabupaten Donggala dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Camat Sindue segera memfasilitasi serah terima aset Desa Marana agar penyaluran BLT segera direalisasikan.
Menurut Ahmad, dana ADD dan DD Desa Marana tahap II dan III tidak bisa dicairkan jika penyerahan aset desa belum dilakukan. Selain itu, penyaluran BLT tahap III dipastikan akan terhambat.
``Bagaimana bisa Lutfin, mencairkan ADD dan DD Desa Marana kalau belum ada serah terima aset desa dari Pj Kades sebelumnya,`` akuinya.
Ahmad menambahkan, Kades Definitf Lutfin, bisa melakukan penyaluran dana BLT kepada masyarakatnya bila pencairan dua mata anggaran tersebut telah dilakukan.
Ahmad menyayangkan, selama 3 bulan Lutfin kembali menjabat sebagai kepala desa definitif setelah mengalahkan Bupati Donggala, Kasman Lassa, di 3 tingkatan pengadilan namun hingga saat ini belum juga melakukan serah terima aset desa.
``Sudah 3 bulan Lutfin, berkantor kenapa belum dilakukan serah terima aset, ini menghambat pembangunan di desa maupun penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima BLT,`` terang Ahmad.
Ahmad menegaskan, Pemda Donggala jangan bermain-main dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ahmad mengingatkan, proses hukum antara Kades Marana, Lutfin dan Bupati Donggala, Kasman Lassa yang memakan waktu kurang lebih 3 tahun itu telah berakhir dan dimenangkan oleh Lutfin secara beruntun.
``Jangan Pemda melihat kasus ini sebagai kasus pribadi antara Lutfin dan Kasman Lassa tapi kasus ini adalah soal aturan yang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara``. tegas Ahmad.
Untuk diketahui, Lutfin melakukan gugatan terhadap SK pemberhentian sementara Bupati Donggala, Kasman Lassa, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada tahun 2021 silam. Proses tersebut telah dilakukan dan dimenangkan oleh Lutfin secara beruntun di 3 tingkatan pengadilan yakni di PTUN Palu, PTUN Makassar dan Mahkamah Agung (MA). (Mat)