SPBU di Palu Disegel, Polisi Temukan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

PALU, Sararamedia.id - Sat Reskrim Polresta Palu menyegel salah satu nosel dispenser di SPBU 74.942.06 yang berlokasi di Jalan Sis Aljufri, Palu, pada Selasa, 10 Desember 2024. Penyegelan dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP. Muhammad Reza.,S.I.K, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam memastikan subsidi tepat sasaran.

``Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi di nosel dispenser solar. Kami juga mengundang lurah setempat untuk menjadi saksi penyegelan tersebut,`` ujarnya.

Selain menyegel nosel, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Reza menegaskan, tindakan ini mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 56 KUHP.

``Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU di Kota Palu agar tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa. Jika ditemukan, kami akan bertindak tegas,`` kata Reza.

Penyegelan ini melibatkan unsur pemerintahan setempat, termasuk kehadiran lurah dan personel Bhabinkamtibmas sebagai saksi di lokasi. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pengelola SPBU lain agar tidak melakukan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi. (***)


Comment As:

Comment (0)