Longki Djanggola Harap DKPP Tegakkan Keadilan dalam Sidang Etik
- By REDAKSI --
- Monday, 04 Nov, 2024
DK JAKARTA, Sararamedia.id - Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan harapannya agar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan rasa keadilan bagi para pengadu.
``Para pengadu adalah pencari keadilan melalui wadah DKPP,`` ujarnya saat dihubungi dari Palu, Senin pagi, (4/11/2024) waktu setempat.
Longki menjelaskan, bahwa DKPP memiliki tugas untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Menurutnya, DKPP wajib menjaga prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi.
``Dalam menjalankan tugasnya, DKPP harus netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus untuk kepentingan pribadi. Putusan yang diambil juga wajib disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti,`` jelasnya.
Longki berharap agar keputusan DKPP nanti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengedepankan rasa keadilan, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pernyataan ini disampaikan menanggapi sidang etik DKPP RI terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Anggota KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo.
Dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10), terungkap bahwa Christian diduga berupaya melobi pengadu, Rofiqoh Is Machmoed, agar mencabut laporannya di DKPP. Christian tercatat sebagai teradu VI dalam perkara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024, yang juga mengadukan beberapa anggota KPU Kabupaten Poso lainnya.
Rofiqoh mengungkapkan bahwa Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng, Zarkasi, menyampaikan pesan dari Christian yang meminta difasilitasi untuk bertemu dengannya.
``Saya meminta agar dapat bertemu dengan didampingi penasehat hukum,`` ujarnya. Namun, pertemuan tersebut tidak terjadi.
Christian membenarkan adanya komunikasi dengan LO Partai Demokrat pada 13 Agustus 2024, meminta bantuan komunikasi terkait laporan DKPP.
``Saya menyampaikan agar jika memungkinkan laporan itu dicabut``. ungkapnya.
Christian menambahkan bahwa pesan tersebut dikirim setelah adanya putusan PTUN yang menolak gugatan penggugat.
Sementara itu, kuasa hukum Rofiqoh menegaskan bahwa bukti pesan tersebut jelas berkaitan dengan laporan di DKPP, bukan sengketa tata usaha negara. (***)