Sigi dan 2 Kabupaten di Sulteng, Lepas Status Daerah Tertinggal

PALU, Sararamedia.id - Pemerintah lewat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI terus berkomitmen meningkatkan pembangunan di daerah-daerah tertinggal. 

Gayung bersambut, sebanyak 26 kabupaten dari total 62 kabupaten yang sebelumnya berstatus tertinggal, kini berhasil terentaskan.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik Indonesia nomor 490 tahun 2024 tentang kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2020-2024.

Provinsi Sulawesi Tengah ikut masuk dalam daftar 12 provinsi yang tercantum dalam surat keputusan menteri desa, PDT dan transmigrasi, dengan 3 kabupaten yang dinyatakan lepas dari daftar kabupaten tertinggal yakni kabupaten Donggala, Sigi dan Tojo Una-Una.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Sulteng, Eddy Nicolas Lesnusa, sangat bersyukur dan menyambut baik capaian positif ini.

``Harapan kami semoga menjadi motivasi untuk terus maju dan berkembang,`` ujarnya dengan bahagia dari ruang kerjanya, Jumat (4/10/2024) waktu setempat.

Dirinya menambahkan, bahwa pemerintah provinsi akan melanjutkan kontinuitas program-program peningkatan infrastruktur dan peningkatan layanan publik di kabupaten sebagai upaya menciptakan harmonisasi dan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.

``Ini adalah hasil kerja-kerja nyata pemerintah provinsi Sulawesi tengah dalam mengatasi kesenjangan antar wilayah``. pungkasnya menutup. (***)


Comment As:

Comment (0)