Kajati Sulteng Resmi Melantik Kajari Sigi serta Sejumlah Pejabat Eselon II dan III

PALU, Sararamedia.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon II dan III dalam acara serah terima jabatan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa siang, (27/08/2024) waktu setempat.

Salah satu pejabat yang dilantik adalah M. Aria Rosyid.,SH.,MH yang diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Bambang Hariyanto menekankan bahwa rotasi jabatan adalah bagian dari strategi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

``Institusi ini harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan dan mendukung kebangkitan ekonomi nasional,`` ujar Bambang.

Selain M. Aria Rosyid yang dilantik sebagai Kajari Sigi, pejabat lain yang turut dilantik antara lain Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Lie Putra Setiawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Mahmudin, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, serta Andi Herman, S.H., M.H. dan Imam Fauzi, S.H. sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kajati juga memberikan arahan kepada para pejabat baru untuk selalu mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya menjauhkan diri dari segala perbuatan tercela dan menjaga sinergi serta koordinasi antar satuan kerja Kejaksaan di Sulawesi Tengah, terutama dalam hal penelusuran aset dan pengembalian kerugian negara.

Dengan pelantikan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Tengah dapat terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di wilayah tersebut. (***)


Comment As:

Comment (0)