Paripurna ke 19 DPRD Sigi, Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi atas Pengajuan Ranperda Perubahan APBD 2024
- By REDAKSI --
- Friday, 16 Aug, 2024
SIGI, Sararamedia.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi gelar rapat paripurna kesembilan belas masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, dengan agenda jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pengajuan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti, dihadiri Sekretaris Daerah, Nuim Hayat. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sigi, Jumat pagi, (16/8/2025) waktu setempat.
``Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah bahwa agenda rapat paripurna dewan hari ini yaitu jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pengajuan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024,`` kata Endang.
Lanjut Endang, ia menyampaikan pada ketentuan pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan DPRD No 1 tahun 2019 tentang perubahan peraturan DPRD Kabupaten Sigi no 1 tahun 2018 menyatakan bahwa APBD, APBD Perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemda Sigi.
``Untuk itu ditetapkan bahwa perubahan APBD Kabupaten Sigi Tabun anggaran 2024 dibahas oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi,`` jelasnya.
``Adapun kerja Banggar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi selama kurang lebih 4 hari kerja mulai hari senin tanggal 19 sampai kamis tanggal 22 Agustus 2024. Dan akan melaporkan hasil kerjanya pada jumat 23 Agustus 2024``. jelasnya. (Ard/Kar)