Paripurna DPRD, Dua Ranperda Kabupaten Sigi Disetujui

SIGI, Sararamedia.net - Dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi disetuji. Dua Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Dua Ranperda ini disetujui dalam Rapat Paripurna ke Dua Belas Masa Sidang ke Tiga tahun Sidang 2023-2024, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Jumat sore, (5/7/2024) waktu setenpat.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II, Endang Herdianti, dihadiri Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Selvy.

Ketua DPRD Sigi, Mohamad Rizal Intjenae dalam sambutannya menyampaikan, dengan diterimanya hasil kerja Pansus I yang membahas Ranperda RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2025-2045, maka Pansus I telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada 7 Juni 2024.

``Saya atas nama pimpinan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus I atas kerja kerasnya selama masa pembahsan,`` ucap Rizal.

``Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi``. ujar Rizal menambahkan.

Paripurna kali ini dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda di daerah itu. (Asw)


Comment As:

Comment (0)