Rachmansyah Ismail Sudah Ajukan Cuti

PALU, Sararamedia.net - Ternyata sebelum pengusulan penarikan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A.Rachmansyah Ismail, sudah terlebih dahulu mengajukan permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) ke Badan Kepegawaian Negara  (BKN) Republik Indonesia awal mei 2024 lalu.

Meski begitu, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura sudah lebih dulu menyurat ke Rachmansyah Ismail.

``Kalau Pak Rachmansyah dan Pak Nirwansyah sudah mengajukan CLTN. Sebelum Pak Gub mengusulkan penarikan dan Pak Rachmansyah pro aktif mengajukan CLTN. Dan Pak Gub menyurati dulu baru pa Rachmansyah memilih CLTN. Setelah itu, baru Pak Gub pengusulan,`` demikian dikatakan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Sulteng, Fitri Mastura, pada awak media di Palu, Senin (10/6/2024) waktu setempat.

Menurut Fitri, permohonan usulan CLTN Rachmansyah awalnya ditolak oleh BKN RI.

``Untuk sementara waktu usulan pengajuan CLTN belum dapat kami tindaklanjuti karena masih menunggu regulasi yang mengatur CLTN karena pendekatan ke parpol dan masyarakat,`` terima kasih (dikutip di laman BKN RI tertanggal 20 Mei 2024). 

Selanjutnya kata Fitri, usulan berikutnya BKN RI telah menyetujui untuk usulan CLTN saudara Rachmansyah Ismail.

``Iya itu yang pertama tapi setelah itu disetujui, nanti minta konfirmasi dengan kabid yang mengurusi CLTN Pak Udin,`` kata Fitri, menyarankan.

Lebih lanjut, masih kata Fitri, dengan edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa ASN yang sudah dekat dengan partai politik diperbolehkan untuk mengajukan CLTN.

``CLTN PJ Bupati Rachmansyah  sempat ditolak BKN, sehingga sempat terkendala. Karena ditolak, BKD Sulteng kemudian mengirim surat ke BKN untuk mempertanyakan alasan penolakan,`` tambah dia.

``Sekarang ini, BKD Sulteng mengajukan kembali permohonan CLTN dua pejabat dari Sulteng. Satunya Pj. Bupati Morowali, satunya lagi Direktur Rumah Sakit Madani, Nirwansyah Parampasi. Karena keduanya berniat maju di Pilkada 2024,`` tutur Fitri.

Untuk menjamin kepastian hukum terkait pemberian CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, Plt. Kepala BKN menerbitkan surat nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara.

``Inti atau pokok surat tersebut BKN menyetujui CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, sebagaimana diatur dalam SKB 5 lembaga. Selain itu, CLTN juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017,`` katanya.

Sejauh ini, Kabid yang menangani cuti, Udin yang dikonfirmasi berkali-kali sejak Senin sore hingga malam (10/6/2024), belum memberikan jawaban.

Begitupun Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulteng, Asri. 

Informasi yang dihimpun awak media setelah usulan CLTN, Rachmansyah Ismail ditolak, Rachmansyah Ismail akan mengajukan pensiun dini ke BKN  jika pasti mau maju dalam kontestasi pilkada di Morowali. 

Disatu sisi, bocoran informasi yang dihimpun media ini, malah BKN pada tanggal 6 Juni 2024 mengirim surat ke Pj. Bupati Morowali No.3923/R-AK.02.02/SD/K/2024 perihal pertimbangan teknis mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali. (***)


Comment As:

Comment (0)