Selamat ! Pemkab Sigi Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut

PALU, Sararamedia.net - Pemerintah Kabupaten Sigi kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. 

Dimulai kurun waktu 2017 hingga 2023 secara berturut-turut, Predikat WTP kali ini diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto kepada Bupati Sigi, Mohamad Irwan didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Mohamad Rizal Intjenae. Bertempat di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulteng di Kota Palu, Senin pagi, (27/5/2024) waktu setempat.

Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, sekaligus sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. 

Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit atau diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran 
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah :

1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undanga;

2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);

3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undanga;

4. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Sementara hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas LKPD Tahun 2023 sebagai berikut :

1. Kota Palu memperoleh predikat Opini (WTP).

2. Kabupaten Sigi memperoleh predikat Opini (WTP).

3. Kabupaten Toli Toli memperoleh predikat Opini (WTP).

4. Kabupaten Buol memperoleh predikat Opini (WTP).

5. Kabupaten Morowali Utara memperoleh predikat Opini (WTP).

6. Kabupaten Poso memperoleh predikat Opini (WTP).

7. Kabupaten Tojo Una-Una memperoleh predikat Opini (WTP).

8. Kabupaten Morowali memperoleh predikat Opini (WTP).

9. Kabupaten Banggai memperoleh predikat Opini (WTP).

10. Kabupaten Banggai Laut memperoleh predikat Opini (WTP).

11. Kabupaten Donggala memperoleh predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

12. Kabupaten Banggai Kepulauan memperoleh predikat Opini (WDP).

13. Kabupaten Parigi Moutong memperoleh predikat Opini (WDP).

Dengan demikian, terdapat beberapa daerah berhasil mempertahankan capaian tersebut. Daerah-daerah yang dimaksud diantaranya :

1. Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tojo Una-Una telah berhasil mempertahankan Opini WTP sebanyak 10 kali yaitu tahun 2014-2023.

2. Pemerintah Kota Palu telah berhasil mempertahankan 9 kali dari tahun 2014-2023.

3. Pemerintah Kabupaten Buol berhasil mempertahankan 8 kali dari tahun 2016-2023.

4. Pemerintah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Banggai Laut berhasil mempertahankan 7 kali dari tahun 2017-2023.

5. Pemerintah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Poso telah berhasil mempertahankan 6 kali dari tahun 2018-2023.

6. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Toli-Toli telah berhasil mempertahankan 5 kali dari tahun 2019-2023.

``Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah 
Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian yang terjadi pada tiap Kabupaten dan Kota,`` bebernya.

Kemudian, merujuk pada permasalahan yang dimaksud, antara lain : 

1. Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang belum optimal, terutama dari pendataan Wajib Pajak (WP) Daerah yang belum optimal. Sehingga banyak WP yang belum terdaftar, penetapan yang tidak sesuai ketentuan dan penagihan yang tidak optimal. Pemeriksaan menunjukkan banyak pajak dan retribusi yang belum dapat di realisasikan dan masih berupa potensi. Seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atas Listrik yang dihasilkan sendiri, temasuk pendapatan dari pemanfaatan kekayaan daerah dan lainnya. Jika hal ini dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah maka akan memberikan dampak bagi peningkatan PAD yang sangat signifikan.

2. Permasalahan yang masif pada beban perjalanan dinas dan terjadi di seluruh pemerintah daerah. BPK menemukan adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai senyatanya, tumpang tindih, realisasi pembayaran yang melebihi ketentuan, bahkan ditemukan menggunakan bukti pertanggungjawaban hotel yang tidak sebenarnya. 

3. Permasalahan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana dirubah dengan Perpres Nomor 53 tahun 2003. Atas Perpres tersebut Pemerintah Kabupaten dan/atau Kota menetapkan standar harga satuan dengan peraturan kepala daerah. Pemeriksaan menunjukan masih terdapat ketidaksesuaian honorarium yang dibayar dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada perpres tersebut diatas.

4. Permasalahan ketidaksesuaian kualitas dan volume jalan dengan kontrak yang telah disepakati sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran yang pada beberapa kasus berindikasi kecurangan (fraud) yang berdampak kepada kewajaran laporan keuangan karena berakibat pada ketidakwajaran belanja, SILPA dan aset tetap yang disajikan.

5. Selain itu juga perlu mendapat perhatian pemerintah daerah adalah mengenai kesalahan penganggaran yang terjadi selalu berulang setiap tahunnya, pengelolaan aset tetap yang tidak tertib, pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) yang diinisiasi oleh pemerintah Provinsi untuk Kabupaten dan/atau Kota yang dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa penyimpangan.

Permasalahan-permasalahan tersebut telah dimuat dalam Buku II, yaitu LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tiap Kabupaten dan Kota. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Di mana Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Demikian pula berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan LKPD ini, bilamana Pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.

``Perlu kami sampaikan, bahwa sebelum LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 ini kami serahkan, kami telah meminta tanggapan pada Pemerintah Kabupaten Kota atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel``. tutupnya. (Hms)

 


Comment As:

Comment (0)