ASN Pemkab Morowali Diminta Bijak Gunakan Fasilitas Negara

FOTO : Pj Bupati Morowali, Ir. H. A Rachmansyah Ismail.,M.Agr. (Dok/Pribadi)

MOROWALI, Sararamedia.net - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) baru-baru ini telah menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

Sebagai warga negara yang mempunyai hak demokrasi serta memiliki kewajiban untuk menentukan pilihan mengenai calon pemimpin disuatu daerah, namun tidak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdapat batasan-batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait keterlibatan dalam politik praktis.

Mencermati ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang batasan ASN terhadap politik praktis, Pj Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail, mengimbau untuk selalu bijak dalam menggunakan fasilitas pemerintah. Sehingga oleh masyarakat luas, tidak memberikan penilaian adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan. 

Rachmansyah menekankan sebagai penjabat kepala daerah yang saat ini diberikan amanah memimpin Kabupaten Morowali, bukanlah hal yang mustahil dapat terhindar dari isu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

``Pejabat publik selalu menjadi sorotan. Olehnya, himbauan ini adalah bentuk peringatan terhadap ASN lingkup Pemkab Morowali, juga terhadap diri saya selaku Pj Bupati Morowali agar terhindar dari dugaan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangan jabatan``. pesannya. (***)


Comment As:

Comment (0)